Pelaku Penyiram Air Keras di Jambi Ditangkap Polisi di Bengkulu

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis, Selasa (07/9/21). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis, Selasa (07/9/21). FOTO : Dhea

KOTA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus kekerasan hingga meninggal dengan menggunakan air keras dan menangkap terduka pelaku.

Pelaku diketahui berinisial JK (47) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kabupaten Muaro Jambi.

“JK ditangkap di daerah Curup Tengah Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis, Selasa (07/9/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menyebutkan kasus tersebut terjadi pada Minggu (05/09/21) pukul 03.00 WIB. Korbannya BM (41) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, bersama rekannya I dan WA saat berada di pondok.

“Pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan menyiram korban diduga cairan air keras, lalu pelaku melarikan diri,” ujar Kapolresta.

Sementara korban dilarikan ke RS DKT karena mengalami luka bakar dan akhirnya meninggal dunia di RS DKT.

Atas kejadian tersebut Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku JK sampai ke Curup Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

“Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, dan dapat diamankan dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku diamankan di Polresta Jambi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 18:30 WIB

Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

Berita

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:59 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

Nasional

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 00:19 WIB