MUARO JAMBI – Satu orang terdakwa kasus pungutan liasr (pungli) divonis satu Bulan Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Rabu (13/7/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo membenarkan atas vonsi terhadap terdakwa pungli inisial EH (36) tersebut.
Pelaku pungli sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22) Sidang Tipiring Perkara Pungli atau Meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUH Pidana.
“Dari hasil Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Setiawan, SH dan Panitera Pengganti H. Normahbubah, dengan putusan Menjatuhkan Pidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ungkap IPTU Wiwik Utomo, Kamis (14/7/22).
Kapolsek Maro Sebo menjelaskan penangkapan pelaku EH di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Muara Jambi Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi pada hari Selasa (12/7/22) lalu.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku Pungli EH (36) berawal saat itu personil Polsek Maro Sebo bersama Subsektor Taman Rajo melaksanakan patroli kewilayahan di sepanjang jalan Kec. Taman Rajo, dan juga melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico ada Dua Pemuda berdiri dibahu jalan menghambat Laju kendaraan angkutan batu bara sambil Meminta minta terhadap para Sopir.
Dan saat petugas kepolisian datang mendapatkan 1 orang pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkutan batu bara dan dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
“Kami berharap dengan peristiwa ini tidak ada lagi kegiatan pungli di wilayah Maro Sebo,” pungkasnya.(Val)