YTUBE
PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Home / Hukum

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:12 WIB

Pelaku Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo

Terdakwa Pungli Inisial EH (36) Saat Menajlani Sidang Tipiring Perkara Pungli di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22). FOTO : Istimewa

Terdakwa Pungli Inisial EH (36) Saat Menajlani Sidang Tipiring Perkara Pungli di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22). FOTO : Istimewa

MUARO JAMBI – Satu orang terdakwa kasus pungutan liasr (pungli) divonis satu Bulan Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Rabu (13/7/22).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo membenarkan atas vonsi terhadap terdakwa pungli inisial EH (36) tersebut.

Pelaku pungli sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (13/7/22) Sidang Tipiring Perkara Pungli atau Meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUH Pidana.

“Dari hasil Sidang yang  dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Setiawan, SH dan Panitera Pengganti  H. Normahbubah, dengan putusan Menjatuhkan Pidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ungkap IPTU Wiwik Utomo, Kamis (14/7/22).

BACA JUGA :  Ini 60 Twibbon Ramadhan 2023 Sesuai Pilihan Hatimu

Kapolsek Maro Sebo menjelaskan penangkapan pelaku EH di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Muara Jambi Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi pada hari Selasa (12/7/22) lalu.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku Pungli EH (36) berawal saat itu personil Polsek Maro Sebo bersama Subsektor Taman Rajo melaksanakan patroli kewilayahan di sepanjang jalan Kec. Taman Rajo, dan juga melakukan penyelidikan atas  laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico ada Dua Pemuda berdiri dibahu jalan menghambat Laju kendaraan angkutan batu bara sambil Meminta minta terhadap para Sopir.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat

Dan saat petugas kepolisian datang  mendapatkan 1 orang pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkutan batu bara dan dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

“Kami berharap dengan peristiwa ini tidak ada lagi kegiatan pungli di wilayah Maro Sebo,” pungkasnya.(Val)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemkab Tanjab Barat Akan Buat Perda Pemakaian Masker

Hukum

Januari Hingga Agustus, Polsek Jaluko Tangani 16 Kasus Tindak Pidana dan 11 PTP

Hukum

Kerusuhan Di Distrik VIII PT WKS, Polda Jambi Tetapkan 20 Tersangka

Hukum

PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara

Hukum

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Hukum

Pertimbangan Kemanfaatan Hukum dan Kemanusiaan, Kapolres Tanjabbar Maafkan Pelaku Pembuat Akun Facebook Fake

Hukum

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Hukum

FGD Bidang Datun di Purwodadi, Marcelo : Kades dan Aparat Desa Jangan Ciderai Keadilan di Masyarakat