Peras dan Ancam Sebarkan Video Korban, Polisi Jejadian di Kerinci Ditangkap Tim Cyber Polda Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

JAMBI – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap RO (26) Polisi gadungan alias polisi jejadian.

Tak hanya menyamar polisi, Ro juga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korbannya.

Berdasarkan informasi Ditreskrimsus Polda Jambi, pelaku adalah warga Kabupaten Kerinci dan ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Perbatasan Kerinci dan Merangin pada Selasa, 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi (polisi gadungan).

Kompol Andi Purwanto mengatakan korban dari pelaku ini adalah seorang mahasiswi berinisial M.

“Benar, pada korbannya pelaku mengaku berpangkat Bripda dan berdinas di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/2/23).

Dijelaskan Kasubdit, awalnya pelaku mengambil foto-foto Polisi berwajah tampang dan memasangnya di akun pribadi media sosial miliknya. Berbekal foto itu, dia mulai mengirimkan pesan kepada korban.

“Berjalannya waktu, pelaku kemudian melakukan video call dengan korban, dalam video call itu dia meminta pelaku untuk melakukan tindakan asusia,” tambahnya.

Pelaku dengan liciknya merekam dan mengcapture gambar asusila korban, sebagai bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya.

“Pelaku meminta uang Rp 3 juta, jika tidak maka dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya, korban belum transfer semua (baru sebagian),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi.

Dia disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Dhea)

Terduga Pelaku Polisi Gadungan Saat Menajlani Pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Berita Terbaru