Peras dan Ancam Sebarkan Video Korban, Polisi Jejadian di Kerinci Ditangkap Tim Cyber Polda Jambi

- Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

JAMBI – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap RO (26) Polisi gadungan alias polisi jejadian.

Tak hanya menyamar polisi, Ro juga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korbannya.

Berdasarkan informasi Ditreskrimsus Polda Jambi, pelaku adalah warga Kabupaten Kerinci dan ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Perbatasan Kerinci dan Merangin pada Selasa, 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi (polisi gadungan).

Kompol Andi Purwanto mengatakan korban dari pelaku ini adalah seorang mahasiswi berinisial M.

“Benar, pada korbannya pelaku mengaku berpangkat Bripda dan berdinas di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/2/23).

Dijelaskan Kasubdit, awalnya pelaku mengambil foto-foto Polisi berwajah tampang dan memasangnya di akun pribadi media sosial miliknya. Berbekal foto itu, dia mulai mengirimkan pesan kepada korban.

“Berjalannya waktu, pelaku kemudian melakukan video call dengan korban, dalam video call itu dia meminta pelaku untuk melakukan tindakan asusia,” tambahnya.

Pelaku dengan liciknya merekam dan mengcapture gambar asusila korban, sebagai bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya.

“Pelaku meminta uang Rp 3 juta, jika tidak maka dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya, korban belum transfer semua (baru sebagian),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi.

Dia disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Dhea)

Terduga Pelaku Polisi Gadungan Saat Menajlani Pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Berita Terbaru