PNS dan PPPK Harus Tahu Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

BERITA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan seragam PNS dan PPPK ini pun tidak hanya berlaku di pemerintah daerah saja, tetapi di pemerintah kabupaten/kota juga diberlakukan.

 Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru tahun 2024 di lingkup pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi saat ini aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru ini sudah diberlakukan di pemda per 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sehingga jika ada ASN belum tahu atas aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024 ini sangat diwajibkan mengetahuinya.

Jadi, di dalam aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru dari Mendagri Tito Karnavian ternyata ada perbedaan alias berbeda.

Lantas, apa yang beda dari aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024?

Hingga saat ini, aturan pakaian dinas yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah. Jadi dengan kata lain, pakaian dinas ASN termasuk PPPK lingkup pemerintah daerah masih mengacu pada aturan tersebut

Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

1. Pakaian Dinas PNS

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari:
  • PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
  • PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
  2. Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
  3. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
  • Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar/nasional Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Pakaian Dinas PPPK 

  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
  • PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
  • PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

Jadi, dalam hal ini  warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.

Maka itulah, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru disebut ada perbedaan atau memiliki hal yang beda yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 25,765 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Berita Terbaru