Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka. FOTO : Dhea

Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka. FOTO : Dhea

JAMBI – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,082 kilogram.

pada bulan Januari 2023 lalu, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,082 kilogram dengan 2 kasus laporan polisi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan sabu seberat 1,082 kilogram hasil pengungkapan pada bulan Januari 2023 lalu dengan 2 laporan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 2 kasus laporan polisi tersebut, ada 5 tersangka yang diamankan polisi, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang masih dalam proses penyelidikan untuk mencari barang bukti,” ungkap Kombes Pol Thomas Panji, Jum’at (3/2/23).

Laporan pertama tersangka inisial A (41) dengan barang bukti sabu seberat 957 gram. Tersangka A ditangkap saat berada di dalam mobil bus di wilayah Sarolangun. Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Pekan Baru yang hendak diantar oleh tersangka A menuju ke Sumsel.

“Barang bukti ini mau diantar ke 3 orang yang saat ini kita periksa, jadi tersangka A ini sebagai kurir di upah sebesar Rp 10 juta, dengan ditumpangi kendaraan mobil bus dari Pekan Baru hendak menuju ke Pagar Alam, barang bukti kita dapatkan dari dalam tas ransel miliknya,” kata Thomas Panji.

Sementara laporan polisi yang kedua, tersangka inisial YF (27) dengan barang bukti sebanyak 125 gram, tersangka YF di tangkap pada tanggal 26 Januari 2023, saat sedang berada di rumah neneknya di wilayah Jelutung, Kota Jambi.

“Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu itu di temukan di lantai belakang kamar rumahnya dan YF mengaku barang itu didapatkan dari rekannya inisial R yang saat ini berada di Pekan Baru,” sebutnya.

Lebih lanjut Thomas menerangkan, dari total nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, jika dirupiahkan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Apabila 1 gram itu 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5.414 jiwa,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 112 undang-undang tentang narkotika. (Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 381 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB