Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka

- Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka. FOTO : Dhea

Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran 1,082 Kg Sabu dengan 5 Tersangka. FOTO : Dhea

JAMBI – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,082 kilogram.

pada bulan Januari 2023 lalu, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,082 kilogram dengan 2 kasus laporan polisi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan sabu seberat 1,082 kilogram hasil pengungkapan pada bulan Januari 2023 lalu dengan 2 laporan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 2 kasus laporan polisi tersebut, ada 5 tersangka yang diamankan polisi, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang masih dalam proses penyelidikan untuk mencari barang bukti,” ungkap Kombes Pol Thomas Panji, Jum’at (3/2/23).

Laporan pertama tersangka inisial A (41) dengan barang bukti sabu seberat 957 gram. Tersangka A ditangkap saat berada di dalam mobil bus di wilayah Sarolangun. Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Pekan Baru yang hendak diantar oleh tersangka A menuju ke Sumsel.

“Barang bukti ini mau diantar ke 3 orang yang saat ini kita periksa, jadi tersangka A ini sebagai kurir di upah sebesar Rp 10 juta, dengan ditumpangi kendaraan mobil bus dari Pekan Baru hendak menuju ke Pagar Alam, barang bukti kita dapatkan dari dalam tas ransel miliknya,” kata Thomas Panji.

Sementara laporan polisi yang kedua, tersangka inisial YF (27) dengan barang bukti sebanyak 125 gram, tersangka YF di tangkap pada tanggal 26 Januari 2023, saat sedang berada di rumah neneknya di wilayah Jelutung, Kota Jambi.

“Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu itu di temukan di lantai belakang kamar rumahnya dan YF mengaku barang itu didapatkan dari rekannya inisial R yang saat ini berada di Pekan Baru,” sebutnya.

Lebih lanjut Thomas menerangkan, dari total nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, jika dirupiahkan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Apabila 1 gram itu 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5.414 jiwa,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 112 undang-undang tentang narkotika. (Dhea)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:10 WIB

AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru