YTUBE
7 Tempat Wisata di Padang Terbaik, Ter-Hits, dan Terpopuler THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu

Home / Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:35 WIB

Polres Muaro Jambi Tetapkan AA Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

MUARO JAMBIPolres Muaro Jambi menetapkan pelaku AA Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Sungai Gelam sebagai tersangka kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.

“Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam, korban merupakan staf pondok pesantren,” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

BACA JUGA :  Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Lanjut AKP Shirlen katakan setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban, aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 di dalam kamar korban saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren MFH.

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

BACA JUGA :  Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi

“Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

4 Pelaku Pemalak Ditangkap Polisi, Begini Modus Digunakan

Kriminal

Diduga Gelapkan 2 HP Jaminan Pria Ini Ditangkap Polisi

Kriminal

Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal

4 Tahun Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Sarinah Jambi Ditangkap Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan Saat akan Setor Uang Hasil Jual

Kriminal

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Kriminal

2 Terduga Kurir 1.001 Butir Ekstasi Ketangkap di Wilayah Merlung

Kriminal

Pelaku Utama Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Pemilik Pondok Tinggal Korban