Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto Introgasi Tersangka terkait pengoplosan Sahbu dengan Tawas (Dok LT)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto Introgasi Tersangka terkait pengoplosan Sahbu dengan Tawas (Dok LT)

KUALA TUNGKALSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dalam kasus ini sebanyak 2 (Dua) terduga Pelaku berhasil diamankan yakni DS (23) Warga Kelurahan Sungai Nibung dan AW (21) Warga Kelurahan Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Guna meraup keuntungan Pelaku mencampur Shabu dengan tawas dengan perbandingan 3 banding 1 (Satu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“3 Titik shabu 1 titik tawas Pak dijual dengan harga sama,” ungkap Pelaku saat ditanya Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki disela konferensi pers di ruang Reconfu mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/2024).

Jadi Pelaku kata Kapolres, memang sengaja membeli Tawas untuk dicampur dengan shabu demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Untuk kronologis pengungkapan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Betara.

“Petugas yang melakukan observasi dan penyelidikan Rabu 16 Oktober 2024 kembali mendapatkan informasi keberadaan Rumah Pelaku,” ungkap Kapolres di Ruang Reconfu saat konferensi pers.

Masih dikatakan Kapolres Kamis 17 Oktober 2024 anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy dan Pukul 21.30 Wib memasuki kontrakan DS.

Di kontrakan itu ada laki-laki DS dan perempuan bernama Dian sedang dudu di Ruang tengah dan duduk di Sofa.

Anggota yang menyamar menunggu DS memberikan Narkotika jenis Shabu dimana pada saat bersamaan datang dari kamar mandi laki – laki AW dan langsung duduk di Sofa.

“Tidak lama setelah itu DS menyiapkan tester dan AW pergi untuk mengambil pipet guna memperbaiki alat hisap (Bong),” bebernya.

Disaat AW pergi petugas yang melakukan undercover buy tersebut melakukan penangkapan terhadap DS dan melakukan penggeledahan di Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Betara, Kamis (17/10/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa para Pelaku dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Shabu Seberat 39,88 Gram Bruto Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.300.000) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 51.844.000,-,” bebernya .

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Qgung Basuki, dr Riza spesialis penyakit dalam, IPTU Epy Koto, IPTU Hendri saat gelar barang bukti dan tersangka (Dok LT)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 433 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru