TUNGKAL ILIR – Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat, memfasilitasi rapat penyelesaian pembayaran kompensasi bagi Warga Kelurahan Sungai Nibung yang terdampak dari pembangunan Jembatan di Kelurahan setempat, di Ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (19/10/22).
Untuk penyelesaian Ganti Rugi tersebut, PT Jambi Energi Cemerlang atau JEC selaku kontraktor pelaksana pengerjaan Jembatan dengan nilai berkisar Rp 18.062.748,000,- yang bersumber dari APBN 2021 ini diberikan Waktu hingga 15 November 2022.
“Setelah Masyarakat dan pelaksana setuju masalah besaran pembayaran, saya minta pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan paling lambat pada tanggal 15 November 2022 wajib di bayarkan,” pinta H. Hairan di sela memimpin rapat tindaklanjut dari Rapat (14/3/22) lalu perihal kompensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan besaran pembayaran kompensasi, Wabup juga meminta kepada Lurah Sungai Nibung agar dapat memfasilitasi pertemuan antara Masyarakat dengan pihak pelaksana pengerjaan.
“Lurah Sungai Nibung dan Camat Tungkal Ilir didampingi Pihak Balai dan Pihak Perusahaan PT Jambi Energi Cemerlang segera mendata Rumah Warga yang terdampak,” imbaunya.
Wabup Hairan berharap Masyarakat bersabar. Pemerintah daerah akan berupaya agar masalah pembayaran kompensasi ini cepat diselesaikan.
“Kita juga mengingatkan kepada Kontraktor untuk membersihkan Aliran Sungai yang tertutup oleh Material Jembatan lama, agar Masyarakat mudah membawa hasil kebun mereka,” sebutnya.
Untuk diketahui, Rapat penyelesaian pembayaran kompensasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H Hairan dan turut dihadiri Asisten II Bidang Ekbang H Firdaus Khatab, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung.
Selain itu tampak hadir Perwakilan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kontraktor Pelaksana PT Jambi Energy Cemerlang, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat.(Bas)