YTUBE
Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Home / Kriminal

Senin, 2 Januari 2023 - 13:17 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjabbar Ciduk Pemuda Gunakan Sabu Malam Tahun Baru 2023

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat. FOTO : Humas

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat. FOTO : Humas

KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat malam tahun baru 2023.

Pelaku diketahui berinisial MKA alias Kelvin (24) warga Dusun Karya Lestari RT 09 Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony AL Tobing, SH, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku diamankan tengah transaksi diduga sabu sekitaran Masjid Asy-Syuhada Gg. Kombat Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir pada Minggu (01/1/23) sekira pukul 02.15 WIB,” terang Kasat Narkoba AKP Tony, Senin (01/1/23).

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi

Dalam penagkpan pelaku polisi mendapati barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 1 buah platik bungkus teh warna biru serta 1 unit HP Oppo A3S warna merah.

“BB diduga sabu ini dikemas pelaku di dalam 3 buah pipet yang di potong dan di bakar ujungnya kemudian di masukan ke dalam bungkus plastik teh warna biru,” terang Kasat.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan pengembangan.

BACA JUGA :  Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut Kasat Narkoba AKP Tony AL Tobing mengungkapkan sangat menyayangkan kejadian tersebut dalam merayakan datangnya Tahun Baru 2023 tanpa harus melanggar hukum.

“Seharusnya malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan doa agar kedepannya kehidupan lebih baik, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan melawan hukum,” tukasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Batanghari Buru Pelaku Pembuhuhan Satpam Perusahaan Sawit PT MCPJ

Kriminal

Spesialis Pembobol 31 Alfamart dan Indomaret Diringkus Satreskrim Polresta Jambi

Kriminal

Polisi Tangkap Pasutri Panjual Obat Keras Untuk Aborsi

Kriminal

Dua Pelaku Judi Online Togel dan Slot Diciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Kapolres Batanghari : Motif Pembunuhan Security PTPN Karena Tersinggung dan Sakit Hati

Kriminal

Mayat Laki-Laki di Kebun Sawit Tanjung Tayas Ternyata Korban Pembunuhan

Kriminal

Ditangkap Polisi, Sopir Logging Ini Punya Dua Senpi Illegal

Kriminal

Dengan Under Cover Buy Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Merangin