YTUBE
Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat

Home / Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:12 WIB

Selama Dua Minggu, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22). FOTO : Dhea

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22). FOTO : Dhea

JAMBI Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online mupun judi offline.

Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Larikan Sepeda Motor Teman Pelaku Diringkus Polsek Betara, Begini Modusnya!

Kriminal

Resahkan Sopir Truk, Satu Pemuda Terlibat Pungli Ditangkap Polisi

Kriminal

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kriminal

Polres Tanjab Timur 3 Perampok yang Beraksi di Sabak Barat

Kriminal

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian Pria di Bangko Diciduk Polisi

Kriminal

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin

Kriminal

Viral, Aksi Pencurian Besi Penutup Saluran Air di Kuala Tungkal Terekam CCTV

Kriminal

Selesai Lakukan Perampokan Toko di Tembilahan Hulu, Pelaku Diciduk Polisi