YTUBE
Ngopi Bareng Dudi, Zaki : Silaturrahim Biasa, Saling Bertukar Pikiran Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang Rute Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 H Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M

Home / Kriminal

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:23 WIB

Sindikat Curanmor Parkir Depan Rumah di Bulian Dibekuk Polisi

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

BATANGHARI – Dua pemuda berinisial MTR (19) dan DM (20) tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, Polres Batangahri.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hal itu dingkapkan Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Wahyudi, SH saat menggelar Press Release, Kamis (05/01/23).

Dalam keteranganya, Kapolsek Muara Bulian mengatakan kedua pelaku melakukan Curanmor pada Senin (03/10/22) sekitar pukul 19.55 WIB lalu di di Parkiran Depan Rumah warga berinisial BH (41) warga Jl Jendral Sudirman RT. 25 Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian.

BACA JUGA :  Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

Korban saat itu hendak membeli rokok namun terkejut melihat sepeda motor Mio merah putih Nopol BH 6281 MT miliknya yang diparkirkan di depan rumah traib.

Korban lantas menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor di depan”, mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke polsek Muara Bulian.

Setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak menerima laporan korban akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu 28 Desember 2022 di Muara Bulian.

BACA JUGA :  Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M

“Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Muara Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor,” terang AKP Faisal Kapolsek Muara Bulian.

Dari penangkapan ini Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT milik korban berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Muara Bulian.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penyelundupan Baby Lobster Rp 20 M ke Luar Negeri Digagalkan Polisi di Perairan Kuala Betara

Kriminal

Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar Sementara Berjumlah 7 Orang, 5 Orang Sudah Ditangkap

Kriminal

Ditreskrimum Polda Jambi Lakukan Olah TKP Kasus Tewasnya Bocah Perempuan di IPAL

Kriminal

Penyidik Polres Tanjabbar Kantongi Identitas Penyelundupan Benih Lobster di Kuala Indah

Kriminal

Polres Tanjab Timur 3 Perampok yang Beraksi di Sabak Barat

Kriminal

Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan Uang 3,5 Juta Oleh Tim Petir Polres Tanjabbar

Berita

Dua Pegawai Honorer Ditangkap BNNK Tanjab Timur-Barat

Kriminal

Empat Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster Diamankan Polisi