Tolak Interpelasi, Gerindra : Ganggu Program Anies Sama Saja Ganggu Rakyat DKI!

- Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif. (Foto: dok. istimewa)

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif. (Foto: dok. istimewa)

JAKARTA – Fraksi Gerindra DPRD DKI (F-Gerindra) Jakarta menilai interpelasi Formula E sejak awal digulirkan untuk menggagalkan program kerja Gubernur Anies Baswedan. F-Gerindra menentang interpelasi Formula E.

“Itulah yang membuat kami Gerindra bersikap lain, oh kalau gitu ini nggak bisa dibiarkan, ini arahnya jelas ingin menggagalkan program Pak Anies,” kata anggota DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Syarif, dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

Syarif mengakui F-Gerindra sempat mempertimbangkan untuk mengikuti interpelasi karena banyak informasi yang belum dibuka mengenai Formula E. Namun niat itu diurungkan lantaran F-PDIP dan F-PSI kerap menggaungkan tujuan interpelasi untuk menggagalkan pergelaran Formula E.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di awal-awal sebetulnya Gerindra sedang mempertimbangkan, tapi karena framing yang dibangun oleh teman-teman pengusung interpelasi ingin membatalkan interpelasi, maka kita lakukan pengkajian dan memutuskan untuk tidak ikut interpelasi,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu mengaku tak lagi melihat substansi dalam interpelasi, yakni menggunakan hak bertanya ke eksekutif. Yang terlihat, sebutnya, hanya sikap politis dari dua kubu pengusung interpelasi.

“Tapi yang lebih menarik soal politiknya, karena politik berbeda sikap mencari reasoning masing-masing pihak,” ujarnya.

Syarif keberatan jika fraksinya disebut tak pro-rakyat karena menolak interpelasi Formula E. Bagi Syarif, mendukung interpelasi sama saja dengan mengganggu program kerja yang diamanatkan rakyat kepada Anies.

“Kalau ingin membatalkan kan menggagalkan program gubernur, sama saja mengganggu program gubernur. Mengganggu program gubernur artinya mengganggu program yang diinginkan rakyat melalui pemilu,” tegasnya.

“Pemilu sudah mengamanatkan ke Anies, Anies menjalankan program. Kalau programnya diganggu kan sama saja mengganggu rakyatnya. Jadi ada yang menolak bukan berarti tidak pro-rakyat, siapa bilang?” sambung Syarif.

Sebagaimana diketahui, polemik Formula E terus berlanjut. Sebanyak 33 orang dari F-PDIP dan F-PSI mulanya mengajukan hak interpelasi ke Gubernur Anies Baswedan.

Bahkan, rapat paripurna interpelasi pun telah digulirkan. Namun, paripurna ini akhirnya gagal karena diboikot oleh 7 fraksi penolak interpelasi, yakni fraksi Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PD, dan PKB-PPP.

Sumber: detik.com

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru