3 dari 7 Kawanan Perampok Sadis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil tangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/7/22).

Pelaku perampok melakukan aksinya mengunakan senpi rakitan di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Kawanan perampok ini pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman (Apen/Gondrong) di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, kawanan ini mengasak uang Rp 150 Juta, emas 30 suku dan 6 unit HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasupenmas Kompol Edi saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22).

“Kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H, P), dari 7 orang, dan 4 masih DPO namun data sudah dikantongi pihak Polisi, saat penangkapan sempat pelaku melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan ketiga pelaku S (46) berperan sebagai eksekutor, H alias T (52) Otak Pelaku dan meninggal dan P alias D (38) juga sksekutor.

“Pelaku berinisial H meninggal dunia karena penyakit bawaannya kambuh saat ditangkap dan pelaku juga langsung kita bawa ke RS terdekat dan mendapatkan perawatan,” kata Andri

Kombes Pol Andri Ananta menjeaskan modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya, lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban, dari aksinya pelaku berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai.

Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tegas Kombes Pol Andri.

“Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal
Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian
Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut
Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis
Skandal Mafia Solar di SPBU Lubuk Landai Terbongkar, Polda Jambi Endus Kerugian Negara Rp276 Miliar
Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pencuri Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Diamankan Sebelum Dibawa Kabur ke Jambi
Ini Tampang M. Alung Ramadhan, DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi
Berita ini 1,308 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:31 WIB

Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat

Kamis, 16 April 2026 - 17:12 WIB

Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal

Senin, 13 April 2026 - 19:47 WIB

Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian

Senin, 13 April 2026 - 10:28 WIB

Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut

Minggu, 12 April 2026 - 08:51 WIB

Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis

Berita Terbaru