3 dari 7 Kawanan Perampok Sadis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil tangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/7/22).

Pelaku perampok melakukan aksinya mengunakan senpi rakitan di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Kawanan perampok ini pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman (Apen/Gondrong) di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, kawanan ini mengasak uang Rp 150 Juta, emas 30 suku dan 6 unit HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasupenmas Kompol Edi saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22).

“Kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H, P), dari 7 orang, dan 4 masih DPO namun data sudah dikantongi pihak Polisi, saat penangkapan sempat pelaku melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan ketiga pelaku S (46) berperan sebagai eksekutor, H alias T (52) Otak Pelaku dan meninggal dan P alias D (38) juga sksekutor.

“Pelaku berinisial H meninggal dunia karena penyakit bawaannya kambuh saat ditangkap dan pelaku juga langsung kita bawa ke RS terdekat dan mendapatkan perawatan,” kata Andri

Kombes Pol Andri Ananta menjeaskan modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya, lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban, dari aksinya pelaku berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai.

Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tegas Kombes Pol Andri.

“Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi.(Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 1,123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru