Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh Digagalkan BNN Jambi

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh Digagalkan BNN Jambi : FOTO : detik.news

Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh Digagalkan BNN Jambi : FOTO : detik.news

JAMBI – BNN Provinsi Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan ganja kering siap edar dari Aceh melalui Jambi.

Ganja seberat 45 Kg dengan golongan I itu, diamankan petugas BNN di Kabupaten Bungo saat akan diedarkan ke pulau Jawa melalui bus antar provinsi.

“45 kg ganja ini diamankan dari seorang kurir bernama Andika Noor Pratama, saat membawanya menggunakan sebuah bus antar kota antar provinsi. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (4/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengagalan penyelundupan ganja itu setelah petugas BNN mendapati informasi masuknya ganja dari jalur darat menuju Jambi. Petugas yang bergerak cepat kemudian melakukan pemeriksaan ketat setiap akses masuk jalan menuju Jambi hingga akhirnya petugas berhasil temukan barang bukti ganja yang dibungkus dan diletakan di dalam bagasi bus.

“Untuk melabuhi petugas, pelaku ini sengaja mengemas ganja itu di dalam sebuah kardus kemudian dimasukkan ke dalam dua karung,” ujar Guntur.

Pelaku juga sengaja mengoles karung dengan bau ikan asin agar tidak dapat dicurigai pemilik bus maupun petugas yang merazia. Hanya saja, petugas yang telah mendapatkan informasi tak dapat dikelabuhi setelah berhasil memeriksa karung bawaan dengan berisikan ganja kering.

“Ini cara tersangka untuk melabuhi petugas, memang kemasan barang bukti itu mengeluarkan aroma ikan asin, ya itu cara modus mereka,” kata Guntur.

Dalam sekali pengiriman ganja ini, tersangka bernama Andika yang merupakan kurir itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Bahkan Andika juga sudah kedua kali melakukan pengiriman, dimana sebelumnya, ia berhasil mengirim sekira 50 Kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa.

“Pertama kali lolos, kedua kali ini berhasil kita tangkap, tersangka juga merupakan warga Kelurahan Cikundul, Lembur Situ, Kota sukabumi, Jawa barat. Dan nanti akan kita kembangkan lagi siapa pemiliknya atau bandar dari barang ini,” ujar Guntur.

Dari hasil penggagalan ganja ini, BNN juga amankan 1 unit Handphone dan tiket penumpang serta nomor bagasi. Selanjutnya untuk mengembangkan kasus ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber : detik.news

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru