JAMBI – Polda Jambi kembali mengagalkan upaya pengedaran narkotika jenis shabu jaringan Nasional seberat 5 Kg.
Informasi dihimpun pengungkapan dilakukana di perbatasan Jambi-Riau tepatnya di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (2/11/21), sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam pengungkapan ini 3 orang terduga pelaku juga berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingin Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi di Mapolda Jambi, Selasa (02/11/21).
“Ada 3 orang terduga pengedar narkotika jenis shabu seberat 5 Kg kita amankan, sabu terbungkus dalam kantong plastik dan disimpan di dalam karung beras,” ungkap Wakapolda Jambi.
Wakapolda memyebutkan shabu tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa menggunakan mobil mini bus Toyota Avanza nopol BM 1694 OW.
”Pelaku pertama yang kita amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran DPO lainnya, kita berhasil mengamankan 2 orang lainnya SN dan F di Pekan Baru,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 3 kali mengedarkan barang haram tersebut.
“Pengakuan mereka 3 kali telah mengedarkannya, yaah namanya juga pengakuan, kalo bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan,” sambung Brigjen Pol Yudiawan.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penangkapan pada tanggal 17 Oktober 2021 pada saat pelaku dari arah Jambi menuju ke Lampung.
”Kita mengamankan 3 pelaku, dan 2 lagi DPO inisial A dan P, untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.
Dari hasil penggagalan narkotika jenis shabu seberat 5 kg, jika diuangka totalnya capai miliaran rupiah.
“Sabu dikemas dalam 5 bungkus, 1 bungkus isi ya 1 kg dan harganya Rp1,2 M, jadi total kalo dinilai rupiah semuanya Rp.6 M,” tukas Thomas.(*)