26 Dus Miras dari Luar di Amankan Polres Tanjab Timur

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Selasa (12/7/22). FOTO : Detikjambi.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Selasa (12/7/22). FOTO : Detikjambi.

MUARASABAK – Sebanyak 26 dust minuman luar berakhohol berbagai jenis diamankan pihak Polres Tanjab Timur. Selanin miras sebanyak 23 dust kramik turut diamankan.

Tiga orang yang membawa inisial S, I dan H turut diamankan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala Kepolisian Resor Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, didampingi Fungsional pemeriksaan Bea Cukai Provinsi Jambi Boy Nihar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat Anggota Polres bersama Polsek Berbak melaksanakan kegiatan 21, Senin (11/7/22) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Penyengat, Kelurahan Simpang, Kecamatan Sadu.

“Minuman luar dan kramik itu diangkut dengan kendaraan roda empat grand max BH 8612 MO dari kecamatan Sadu menuju Kota Jambi,” ungkap AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (13/7/22).

BACA JUGA :  Sebanyak 104 Kades dan 580 BPD Dapat ‘Bonus’ dari Pemerintah

Dijelaskan Kapolres hasil pemeriksaan bahwa barang-barang tersebut dari Batam memakai angkutan air tanpa dilengkapi oleh dokumen. Setelah di kecamatan Sadu dipindahkan ke mobil untuk menempuh perjalanan darat menuju kota Jambi.

“Informasinya barang ini akan diperjual belikan di kota Jambi,” kata Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk diperiksa masalah kelengkapan dokumennya.

BACA JUGA :  Didukung SKK Migas-PetroChina, Vaksinasi di Puskesmas Simpang Pandan Berjalan Lancar

Sementara, pihak Bea Cukai Jambi yang ikut hadir saat pres rilis mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan secepatnya.

“Kita akan lihat dan pelajari dimana letak persoalan hukumnya. Setelah itu akan kita proses sesuai hukum dan aturan yang ada,” ucapnya.(Ns)

https://youtube.com/shorts/MQ2jM5MVyRQ?feature=share

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru