TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur berhasil meringkus kawanan pencuria di sebuah toko Minimarket di Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur pada Kamis (19/1/23).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK mengatakan Pencurian tersebut terjad pada Minggu 25 September 2022 sekira pukul 11.25 WIB di sebukah took “DUA PUTRI’’ milik Oriza Sardi di RT 09 Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur.
Pelaku diamankan yakni RMD dan MP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara pelaku lainnya yakni Ali, RA, BK, KR dan FEB jadi DPO,” ujar AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis, Senin (30/1/23).
AKBP Heri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berbekal rekaman CCTV, dan Tim Opsnal berhasil mendeteksi identitas para pelaku.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RMD di rumahnya di Kota Jambi.
Setelah dilakukakn introgasi, RMD mengaku jika temannya yang inisial MA juga ikut melakukan pencurian tersebut.
“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR,” sambung Kapolres Tanjab Timur.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur guna di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Sembako dan Rokok dengan Estimasi Kerugian ± Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Butir ke-4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana.
“Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.
Lanjut Halaman Berikutnya……….
Halaman : 1 2 Selanjutnya