MERANGIN – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir, mengamankan 2 orang pelaku Spesialis Pembobol Rumah beserta 1 orang sebagai Penadah di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono, SH membenarnkan bahwa tim opsnal polres merangin telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 1 orang pelaku penadah.
”Benar diamankan pada Sabtu 01 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, kami telah mengamankan pelaku 2 pelaku curas dan 1 penadah, dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulyono menyebutkan para pelaku berhasil dibekuk di Desa Rantau Panjang.
Dari penangkapan ini diamankan juga beberapa barang bukti berupa 1buah Kotak Hp Merk Infinix, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 2 buah Tas Selempang yang berhasil di ambil ketika membobol rumah korban.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan penadah diancam dengan pasal 340 berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah),” tukas Mulyono.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin