Sat Reskrim Polres Merangin Bekuk 2 Pelaku Pembobol Rumah dan 1 Orang Penadah

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Merangin Bekuk 2 Pelaku Pembobol Rumah dan 1 Orang Penadah. FOTO : HMs

Sat Reskrim Polres Merangin Bekuk 2 Pelaku Pembobol Rumah dan 1 Orang Penadah. FOTO : HMs

MERANGIN  –  Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir, mengamankan 2 orang pelaku Spesialis Pembobol Rumah beserta 1 orang sebagai Penadah di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono, SH membenarnkan bahwa tim opsnal polres merangin telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 1 orang pelaku penadah.

BACA JUGA :  Sebelum Diamankan Polsek Jaluko, Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa

”Benar diamankan pada Sabtu 01 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, kami telah mengamankan pelaku 2 pelaku curas dan 1 penadah, dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mulyono.

Mulyono menyebutkan para pelaku berhasil dibekuk di Desa Rantau Panjang.

Dari penangkapan ini diamankan juga beberapa barang bukti berupa 1buah Kotak Hp Merk Infinix, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 2 buah Tas Selempang yang berhasil di ambil ketika membobol rumah korban.

BACA JUGA :  Warga Desa Kuala Dasal Temukan Bayi Laki-laki di dalam Tas Terletak di Pos

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan penadah  diancam dengan pasal 340 berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah),” tukas Mulyono.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 425 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKAL.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru