JAMBI- Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pelaku ilegal akses (penyebar) video syur “Enak Yank” mantan Presma UNJA berinisial KN dengan seorang wanita.
Pelaku berinisial JG ini merupakan karyawan service handphone yang ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.
Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan pelaku penyebar video syur “Enak Yank” ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dengan senghaja membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi
Korban yang tersimpan di Galeri File tersembunyi pada Handphone horban,” ujar AKBP Reza saat pres rilis, Rabu (05/6/24).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : BIN
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya