Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Didiga Terlibat Peredaran Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat siang (23/1/26) tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Kami mengamankan empat orang berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya, Senin (26/1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,51 gram. AKP Agus menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dompet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong pakaian salah satu pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai senilai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memetakan jaringan asal barang haram tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Berita ini 63 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Didiga Terlibat Peredaran Narkoba

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Berita Terbaru