JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia kini memasuki era baru. Kesehatan mental resmi ditetapkan sebagai komponen vital yang setara dengan keselamatan fisik dalam standar perlindungan pekerja.
Menurut Yassierli, lingkungan kerja yang aman tidak lagi hanya diukur dari nihilnya kecelakaan fisik, tetapi juga dari kesejahteraan psikologis karyawannya. Langkah ini merespons tren global yang menempatkan well-being sebagai kebutuhan dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan.
“Jika manusia adalah pusat dari K3, maka yang kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari keselamatan kerja yang sesungguhnya,” tegas Yassierli dalam Webinar Hari K3 Internasional di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Urgensi ini didasari oleh data ILO tahun 2026 yang mengungkap kerugian ekonomi dunia mencapai 1,37% dari PDB akibat risiko psikososial, seperti tekanan kerja berlebih dan jam kerja yang tidak manusiawi. Di dalam negeri, tantangan lebih berat membayangi dengan catatan 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional.
Menyikapi hal tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperketat audit SMK3 di perusahaan. Pengawasan kini akan menyisir aspek beban kerja, pengaturan jam kerja, hingga dukungan psikososial di lingkungan kantor.
Guna mendukung transisi ini, Kemnaker mengoptimalkan enam Balai K3 sebagai pusat sertifikasi dan uji standar kesehatan kerja. Yassierli juga mendesak pemerintah daerah segera mempercepat penerapan standar ini, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker











