YTUBE
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Home / Kriminal

Kamis, 15 Desember 2022 - 00:37 WIB

Berniaga Barang Terlarang, Dua Warga Tabir Merangin Diciduk Polisi

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

MERANGIN – Dua orang pria warga Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berinisial M (32) dan S (40) tak berkutik saat ditangkapn Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tidak pidana transaksi jual beli (berniaga) Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tabir.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan, SAP, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur

“Benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial M & S, yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu,” kata Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.

AKP Simsal menjelaskan penangkapan keduanya di lingkungan Bukit Sago, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada Senin (09/12/22).

BACA JUGA :  67 Remaja Diamankan Jajaran Polresta Jambi, Karena Melakukan Aksi Ini

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,43 gram bruto.

“Pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.(Nd)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Masyarakat Dan Polsek Betara Amankan Pelaku Curat

Kriminal

Berikut 7 DPO Polres Tanjab Barat Tahun 2020

Kriminal

2 Orang Pelaku Narkoba Bersenpi Diciduk Polisi, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kriminal

Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

Kriminal

Terlibat Sabu, Dua Pemuda Kota Jambi Ditangkap Polisi

Kriminal

Usai Bacok Korban dan Bawa Kabur Uang 6 Juta, Perampokan di Merangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Bunuh Gadis yang Ditemukan Tinggal Tulang dan Tengkorak Di Betara

Kriminal

Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Riau