KUALA TUNGKAL – Polsek Pengabuan kembali mengamankan AH (43) warga RT 05 Parit Serbaguna, Dusun Margo Rukun, Desa Margo Kecamatan Senyerang, Kab. Tanjab Barat, Rabu (24/02/21).
AH diamankan polisi lantaran membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar, padahal pelaku tau bahwa cara itu dilarang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH membenarkan AH diamankan pihaknya karena membersihkan lahan miliknya dengan dibakar seluas 2 Ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembakaran dilakukan pelaku pada Selasa 23 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto H, SH, SIK dan Kapolsek Pengabuan IPTU Edi Purnawan, SH saat pres rilis di Mapolres, Kamis (25/02/21).
Peristiwa itu diketahui berawal dari informasi dari masyarakat kepada Kades Margo Rukun melihat ada api di TKP. Ketiak didatangi api telah membesar.
Saat itu petugas Gabungan Polsek Pengabuan melaksanakan pemadaman dan membuat sekat manual mencegah meluasnya areal dengan cara mencangkul bersama dengan Babinsa Lumahan dan Tim RPK Distrik 5 PT. WKS.
Terkait kejadian ini, Kapolres menghimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar agar lepas dari jeratan hukum.
“Lakukan dengan cara yang ramah, seperti Gass Pol dengan menjadikan semak rumput lahan bernilai ekonomis menjadi kompos,” pesannya.(*)