Bersihkan Lahan dengan Dibakar Warga Senyerang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 26 Februari 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memberikan Keterangan Pers Kasus Pembakaran Lahan, Kamis (25/02/21)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memberikan Keterangan Pers Kasus Pembakaran Lahan, Kamis (25/02/21)

KUALA TUNGKAL – Polsek Pengabuan kembali mengamankan AH (43) warga RT 05 Parit Serbaguna, Dusun Margo Rukun, Desa Margo Kecamatan Senyerang, Kab. Tanjab Barat, Rabu (24/02/21).

AH diamankan polisi lantaran membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar, padahal pelaku tau bahwa cara itu dilarang.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH membenarkan AH diamankan pihaknya karena membersihkan lahan miliknya dengan dibakar seluas 2 Ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembakaran dilakukan pelaku pada Selasa 23 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto H, SH, SIK dan Kapolsek Pengabuan IPTU Edi Purnawan, SH saat pres rilis di Mapolres, Kamis (25/02/21).

Peristiwa itu diketahui berawal dari informasi dari masyarakat kepada Kades Margo Rukun melihat ada api di TKP. Ketiak didatangi api telah membesar.

Saat itu petugas Gabungan Polsek Pengabuan melaksanakan pemadaman dan membuat sekat manual mencegah meluasnya areal dengan cara mencangkul bersama dengan Babinsa Lumahan dan Tim RPK Distrik 5 PT. WKS.

Terkait kejadian ini, Kapolres menghimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar agar lepas dari jeratan hukum.

“Lakukan dengan cara yang ramah, seperti Gass Pol dengan menjadikan semak rumput lahan bernilai ekonomis menjadi kompos,” pesannya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Meninggalnya Aipda Hendra Terungkap, Polisi Amankan Sekorang Terduga Pelaku
Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:40 WIB

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:55 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:25 WIB

Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:55 WIB

Meninggalnya Aipda Hendra Terungkap, Polisi Amankan Sekorang Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh yang Berpindah ke Sumut. FOTO : Ist

Nasional

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo

Senin, 16 Jun 2025 - 00:05 WIB