Kasat membeberkan, saat melakukan pencurian pada Selasa 13 November 2018 lalu. HR ini bersama dengan lima orang temannya masuk melalui pintu belakang Toko Star Elektronik, yang mana sebelumnya pintu belakang toko tersebut tidak dikunci oleh salah satu teman pelaku berinisial IK.
“IK sendiri sudah lebih dahulu tertangkap dan saat ini IK sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kuala Tungka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan para pelaku Toko Star Elektronik kehilangan 49 unit HP berbagai merek, 2 unit laptop serta uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 juta rupiah.
“Total nilai kerugian yang dialami korban itu senilai kurang lebih Rp 170 juta,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HR saat ini ditahan di Mapolres Tanjab Barat.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2