Diduga Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda Asal Pekan Baru Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjab Barat

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) Saat Dihadirkan Dalam Pres RIlis dipimping Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH di Mapolres Jalan Bhayangkara Kuala Tungkal, Senin (05/07/21).

Kedua Pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) Saat Dihadirkan Dalam Pres RIlis dipimping Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH di Mapolres Jalan Bhayangkara Kuala Tungkal, Senin (05/07/21).

KUALA TUNGKAL – Unit Res Narkoba Polsek Merlung bersama Satres Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku jaringan Narkoba lintas provinsi.

Kedua pelaku yang masih remaja ini yakni RR (19) dan ZL (23) merupakan warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan, Kamis (01/07/21) sekira pukul 08.20 WIB di wilayah jalan Lintas Timur KM 92 Desa Dusun Mudo, Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku ketikaan hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah Tanjab Barat.

“Barang bukti seberat 50,95 gram bruto sabu, disimpan pelaku dalam kotak rokok di jok motor,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Jalan Bhayangkara Kuala Tungkal, Senin (05/07/21).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Jalan Bhayangkara Kuala Tungkal, Senin (05/07/21).

Kapolres menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan akan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu melintas di KM 92 Desa Dusun Mudo, Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.

“Terhadap informasi tersebut kita tindaklanjuti dan kita kantongi identitas keduanya. ” Sebutnya.

Selain barang bukti sabu, R2 Jenis Honda Beat Robot beserta uang tunai Rp 172.000 ribu juga diamankan.

Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena dua pelaku ini di luar Kabupaten, kita selidiki terhadap kepemilikan mereka atas barang tersebut. Demikian pula, siapa yang memberi perintah dan siapa yang memesan Narkotika ini masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres.(Bs)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru