Identitas 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/6/2023). FOTO : Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/6/2023). FOTO : Kompas.com

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Firli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Ke-10 orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ujar Firli.

Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih. Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.

Firli mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.(edt)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Berita ini 120 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru