MERANGIN – Polres Merangin dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang istri berinisial SPH (26) dan anaknya yang ditinggalkan di sebuah gubuk di tengah hutan kebun sawit.
Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial AA (24) warga asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.
AA merupakan pelaku pembunuhan SPH (26) yang merupakan istri sirinya secara sadis pada Minggu (27/8/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SPH atau biasa dipanggil Sindy merupakan warga Lorong Kampar RT 14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin.
Korban selanjutnya dinyatakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023 itu.
Jasad korban baru ditemukan warga dan keluarga setelah melakukan pencarian pada Kamis (31/8/23) sekira pukul 16.30 WIB dalam keadaan sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam Buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada di sekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/23) ditemukan oleh warga.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat konferensi, Minggu (03/9/23) menerangkan dari hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan.
Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya