Lakukan Penganiayaan, Saat Hendak Ditangkap Sempat Todongkan Senpi ke Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

SAROLANGUN – Pelaku penganiayaan berinisial ES (39) warga Sumatera Selatan dibekuk Satreskrim Polres Sarolangung lantaran kasus penganiayaan terhadap korbannya “S”.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menuturkan penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Januari 2023 lalu.

“Atas kejadian itu, korban S melaporkannya ke Polsek Limun, korban S mengalami luka sibagian lengan kanan akibat tusukan pisau,” ungkap Kapolres Sarolangun saat pres rilis, Senin (29/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diselidiki Kamis 26 Januari 2023 keberadaan korban diketahui di Penginapan Simpang Nibung.

Personil gabungan Sat Reskrim, Polsek Singkut dan Polsek Limun segera bergerak cepat dan berhasil amankan Pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menodongkan senpi ke personil kita, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan, Pelaku menutup pintu dan lari menuju kamar mandi dan membuang senjata api rakitan jenis revolver melalui pentilasi,” jelas Kapolres.

Dari tersangka ES Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 butir amunisi caluber 38 mm.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN Lubuk Linggau dengan vonis 3 tahun 4 bulan.

Lanjut Imam, untuk kasus saat ini pelaku ES dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku adalah residivis, ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun atas, kasus kepemilikan senpi rakitan dan ancaman 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan,” terang Kapolres Sarolangun.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Berita ini 87 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Berita Terbaru