Motif Ayah Gorok Leher Anak Kandung, Polisi : Pelaku Dalami Ilmu Kebatinan Terinspirasi agar Cepat Kaya

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

PERISTIWA – Seorang ayah berinisial AS (30) tega membunuhanak kandungnya sendiri berinisial N bocah berusia tiga tahun dengan menggorok leher korban yang sedang tertidur lelap.

Peristiawa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada, Selasa (18/6/24), sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya AS ditangkap pihak kepolisian Polresta Serang Kota, Selasa (18/6/24) sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar 5 jam setelah membunuh anaknya. Ia diringkus di sekitar delapan kilometer dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengky Kurniawan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan setelah sebelumnya melarikan diri. Menurut Hengky, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hengky pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena menganut ilmu kebatinan.

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat penziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi jadi lebih baik,” kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku sering melakukan aktivitas ziarah ke situs-situs yang ada di Banten.

Kata Hengky, pelaku pengangguran tersebut secara sadar membunuh anaknya dengan cara menggorok leher menggunakan golok atau senjata tajam.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda 3 miliar ditambah dengan ancaman sepertiga hukuman karena pelaku ayahnya sendiri.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: okezone

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Berita ini 299 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Berita Terbaru