Pelaku Mengaku Uang 3,5 Juta Hasil Menipu Digunakan Untuk Ini

- Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan AN (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (15/03/21).

Ia diamaknkan akibat ulanya melakukan penipuan sebesar Rp 3,5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Sabtu (13/4/21).

“Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya,” ujarnya didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

 “Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online,” bebernya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas
BREAKING NEWS : Personel Polres Tanjabbar Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam di Betara
Berita ini 993 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 18:48 WIB

Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal

Sabtu, 9 November 2024 - 16:03 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

Berita Terbaru