Pelaku Mengaku Uang 3,5 Juta Hasil Menipu Digunakan Untuk Ini

- Editor

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan AN (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (15/03/21).

Ia diamaknkan akibat ulanya melakukan penipuan sebesar Rp 3,5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

Waka menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Sabtu (13/4/21).

“Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya,” ujarnya didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba.

BACA JUGA :  Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

 “Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online,” bebernya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka
Sebelum Ditangkap, Spesialis Pencuri Sapi di Sarolangun Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi
Laukan Hal Terlarang, 2 Pemuda di Pamenang Diringkus Polisi
2 Pria dan 1 IRT Diamankan Polsek Tebing Tinggi Karena Sabu
Polres Bungo Tangkap 2 Kurir Narkoba dari Riau & Bungo dengan Jumlah Besar
4 Pemuda Spesialis Pencurian Gas Elpiji dan Tabung Oksigen Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Jual Beli Kulit dan Taring Harimau Sumatera di Jambi di Tangkap
Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 264,7 Kg Sabu Cair dan Satu WNA Iran Ditangkap
Berita ini 939 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:01 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:44 WIB

Olahraga Bersama Wujud Nyata Sinergitas Nyata Pemda, TNI, Polri dan Stakeholder di Tanjab Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:29 WIB

Dansat Brimob Polda Jambi dan Anggota Ikuti Olahraga Bersama Sinergi TNI-Polri

Jumat, 14 April 2023 - 13:36 WIB

Rayakan Anniversary ke-2, Amarta ENSS Adakan Fun Swimming dengan Dihadiri Atlet Nasional Olimpiade Renang Indonesia

Senin, 3 April 2023 - 12:03 WIB

Tim Futsal Sungai Rengas Juarai Open Tournament Edo Florist Cup 2023

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:16 WIB

Ucok Mora Bersama Ketua KONI Lepas Atlet Catur Tanjab Barat

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:03 WIB

Dianggap Tokoh Berpengaruh di Dunia Otomotif, Bupati Tanjabtim Terima IMI Award 2021-2022

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:24 WIB

Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola, Kapolri Datangkan Pengajar dari Inggris

Berita Terbaru

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB