Pelaku Utama Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Pemilik Pondok Tinggal Korban

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap meninggalnya AS alias Ahmad Sobri (18) yang penuh kejanggalan.

Siswa SMK Muhammadiyah Jambi itu awalnya diisukan hilang saat Magang di PT GGI pada 4 Oktober 2022 lalu.

Kemudian mayat korban yang tinggal tengkorak ditemukan oleh Tim SAR gabungan di Lembah pada Rabu (12/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri tersebut bukan tewas dan hilang melainkan korban pembunuhan.

“Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono saat pres rilis di Mapolres Sarolangun, Senin (31/10/22).

Cahyono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

“Dalam masa penahanan tersebut, tanggal 25 Oktober 2022, pelaku AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban dengan balok kayu,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan AN selaku pelaku utama, bahwa dua PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok.

Kapolres menjelaskan antara pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku AN adalah pemilik pondok korban tinggal magang.

Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang.

“Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya, AS, PH dan SH dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun.(Ngah)

Berita ini telah diperbahrui pada Selasa (01/11/22) pukul 11.48 WIB penyesuaian infomasi terbaru.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist/Ngah
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru