Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi

- Redaksi

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

JAMBI – Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung melimpahkan 2 tersangka kasus penyelundupan 1,1 Kg Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (10/11/22).

Kedua tersangka dilimpahkan tersebut yakni Ramadhan dan Ujang Faisal.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari mengatakan kedua disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Irwan, sabu-sabu yang diselundupkan itu berasal dari Malaysia, dengan tujuan edar Jambi. Barang tersebut dibawa oleh tersangka Ramadhan dari Dumai menuju Jambi.

“Tersangka (Ramadhan), diiming-imingi, ketiak barang sampai di Jambi dapat fee Rp 40 juta,” kata Irwan di Kejari Jambi, Kamis (10/11/22).

Terhadap perkara ini, kata Irwan, Kejari Jambi menunjuk 2 jaksa senior sebagai penuntut umum yakni Rama dan Ewilda.

Kedua tersangka ini ditangkap pada 20 Juli 2022, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, tas dan 3 buah telepon seluler.

Pengakuan dari Tersangka Ramadhan saat pelimpahan, dia disuruh oleh seseorang yang pernah dikenalnya di Malaysia untuk menjemput barang barang tersebut dengan upah Rp 40 juta. Uang itu bahkan beluk diterimanya, dan dia keburu ditangkap.

Sementara Tersangka Ujang Afrizal, disuruh untuk menjemput Tersangka Ramadhan, dan Narkotika tersebut oleh seseorang bernama Faisal (DPO).

“Saya ada utang sama dia (Afrizal) Rp 2,4 juta,” kata Ujang.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari
Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan
Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal
Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan
Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 22:43 WIB

Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:45 WIB

Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:04 WIB

Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:47 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:17 WIB

Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:00 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:10 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas

Berita Terbaru