YTUBE
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

Home / Berita

Jumat, 11 November 2022 - 19:27 WIB

Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

JAMBI – Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung melimpahkan 2 tersangka kasus penyelundupan 1,1 Kg Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (10/11/22).

Kedua tersangka dilimpahkan tersebut yakni Ramadhan dan Ujang Faisal.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari mengatakan kedua disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Irwan, sabu-sabu yang diselundupkan itu berasal dari Malaysia, dengan tujuan edar Jambi. Barang tersebut dibawa oleh tersangka Ramadhan dari Dumai menuju Jambi.

BACA JUGA :  Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

“Tersangka (Ramadhan), diiming-imingi, ketiak barang sampai di Jambi dapat fee Rp 40 juta,” kata Irwan di Kejari Jambi, Kamis (10/11/22).

Terhadap perkara ini, kata Irwan, Kejari Jambi menunjuk 2 jaksa senior sebagai penuntut umum yakni Rama dan Ewilda.

Kedua tersangka ini ditangkap pada 20 Juli 2022, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, tas dan 3 buah telepon seluler.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Pengakuan dari Tersangka Ramadhan saat pelimpahan, dia disuruh oleh seseorang yang pernah dikenalnya di Malaysia untuk menjemput barang barang tersebut dengan upah Rp 40 juta. Uang itu bahkan beluk diterimanya, dan dia keburu ditangkap.

Sementara Tersangka Ujang Afrizal, disuruh untuk menjemput Tersangka Ramadhan, dan Narkotika tersebut oleh seseorang bernama Faisal (DPO).

“Saya ada utang sama dia (Afrizal) Rp 2,4 juta,” kata Ujang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kopi Manis, Kapolsek Tungkal Ilir Dengar Keluh Kesah Masyarakat untuk Ciptakan Kamtibmas

Berita

Resmi Dilantik, Ketua KPU Pinta Anggota PPS Koordinasi dengan Lurah dan Kades untuk Kantor

Berita

Motif Pelaku Bunuh Orang Tua Kandung di Teluk Nilau Karena Dapat Bisikan Gaib

Berita

Lakalantas di Tanjab Barat 16 Orang Meninggal Dunia

Berita

Ditlantas Polda Jambi Laporkan 629 Angkutan Batu Bara Langgar Aturan ke Dirjen Minerba

Berita

Pj Sekda Provinsi Jambi Lepas 270 Peserta Magang

Berita

SatPol PP Siap Amankan Pilkades Serentak

Berita

Nanti Malam, Widi Nugroho Hello Band Bakal Meriahkan Launching Pilkada Tanjabbar 2020