Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 November 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

Dok. Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi. FOTO : Kumparan

JAMBI – Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung melimpahkan 2 tersangka kasus penyelundupan 1,1 Kg Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (10/11/22).

Kedua tersangka dilimpahkan tersebut yakni Ramadhan dan Ujang Faisal.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari mengatakan kedua disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Irwan, sabu-sabu yang diselundupkan itu berasal dari Malaysia, dengan tujuan edar Jambi. Barang tersebut dibawa oleh tersangka Ramadhan dari Dumai menuju Jambi.

“Tersangka (Ramadhan), diiming-imingi, ketiak barang sampai di Jambi dapat fee Rp 40 juta,” kata Irwan di Kejari Jambi, Kamis (10/11/22).

Terhadap perkara ini, kata Irwan, Kejari Jambi menunjuk 2 jaksa senior sebagai penuntut umum yakni Rama dan Ewilda.

Kedua tersangka ini ditangkap pada 20 Juli 2022, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, tas dan 3 buah telepon seluler.

Pengakuan dari Tersangka Ramadhan saat pelimpahan, dia disuruh oleh seseorang yang pernah dikenalnya di Malaysia untuk menjemput barang barang tersebut dengan upah Rp 40 juta. Uang itu bahkan beluk diterimanya, dan dia keburu ditangkap.

Sementara Tersangka Ujang Afrizal, disuruh untuk menjemput Tersangka Ramadhan, dan Narkotika tersebut oleh seseorang bernama Faisal (DPO).

“Saya ada utang sama dia (Afrizal) Rp 2,4 juta,” kata Ujang.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2026, Dandim 0419/Tanjab Ajak Insan Pers Jaga Persatuan dan Kesatuan Perangi Hoaks
Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Insan Pers dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
Komitmen Inklusivitas, Bupati Anwar Sadat Kawal Kesiapan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 1447 H
Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat
Terungkap! Polisi Tangkap Pria Pemilik 23 Paket Sabu di Batang Asam
Puluhan Peserta Adu Strategi di TS Turnamen Domino, Yogi : Jaga Fair Play Menuju Como Italy
Ajakan Bupati Tanjab Barat di HUT ke-92 Yayasan PHI dan Haul ke-52 Tuan Guru KH M Daud Arif
Polsek Tebing Tinggi Gelar Bhakti Kebersihan Respons Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:28 WIB

HPN 2026, Dandim 0419/Tanjab Ajak Insan Pers Jaga Persatuan dan Kesatuan Perangi Hoaks

Senin, 9 Februari 2026 - 12:01 WIB

Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Insan Pers dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:47 WIB

Komitmen Inklusivitas, Bupati Anwar Sadat Kawal Kesiapan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:16 WIB

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:19 WIB

Terungkap! Polisi Tangkap Pria Pemilik 23 Paket Sabu di Batang Asam

Berita Terbaru