Polda Jambi dan Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yakni S (52) warga Jakarta, dan dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15).

“R dan ARS ini awalnya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka S,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfresni pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.

Kapolresta mengatakan pihaknya memerima laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan para pelaku.

“Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak,” jelas Kapolresta.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian pada Sabtu (04/12/21l tersangka (S) memberikan uang transportasi Rp 3 juta kepada pelaku anak (mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka.

Usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos ke Jambi sebesar Rp 2 jt.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari, disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Pelaku S boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur,” tandasnya.

Sentara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan bahwa Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang, HP dan fasilitas.

“Korban lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak ARS,” ujarnya.

Kaswandi juga mengatakn sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi.

“Dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas KBP Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No tahun 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
Berita ini 772 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:53 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Berita Terbaru