PADANG – Polisi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
“Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dikutip jpnn.com, Sabtu (13/2).
Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/02/21) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pasangan suami istri tersebut di apotek mereka di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya