Polisi Tangkap Pengangkut Minyak Ilegal Driling Bermodus Mobil Air Bersih

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja dan Waka Polres Kompol Novri saat gelar kasus ilegal drilling bersama Kasat Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, Senin (04/10/21). FOTO : Medis Grup.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja dan Waka Polres Kompol Novri saat gelar kasus ilegal drilling bersama Kasat Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, Senin (04/10/21). FOTO : Medis Grup.

MUARO JAMBI – Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap terduga pelaku yang berperan sebagai pengangkut minyak hasil ilegal drilling, Rabu (29/9/21).

Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.

Pelaku diamankan di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Rabu ( 29/9/21) lalu.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih kurang 2 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Muaro Jambi saat gelar pres rilis, Senin (4/10/21).

Kapolres mengatakan pelaku dalam satu kali pergi membawa minyak ilegal tersebut, diupah Rp 1,8 juta.

“Pelaku diancam Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman  pidana penjara maksimal enam tahun,” tandas Kapolres.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Berita Terbaru