Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

LUTIMPolres Luwu Timur menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Lutim, Rabu (7/6/23).

Dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alfian menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

Ketiganya ungkap Syamsul, bedahara PDAM periode Tahun 2016-2022 inisial N dan NS selaku Kabag Tehnis periode Tahun 2016-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya itu, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Plt Direktur PDAM Lutim periode Tahun 2016-2022,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan).

Selain itu kata Syamsul, para tersangka pembuat pertanggungjawaban fiktip, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan,” sambungnya.

Menurut Syamsul, dengan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sebagaimana berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas perbuatan itu tambahnya, mereka disangkakan Pasal 2 Subs pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.

“Ancaman hukumannya, pasal 3 paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp. 1 M,” kuncinya.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: lutra.inews.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dedikasi AKBP Maulia Kuswicaksono
Pertamina Patra Niaga Ajak Media Melihat Langsung Pengembangan Sustainable Aviation Fuel
MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Wabup Katamso Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Perkuat Sarana Persampahan
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Berita ini 376 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:30 WIB

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dedikasi AKBP Maulia Kuswicaksono

Sabtu, 12 September 2026 - 08:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Media Melihat Langsung Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

Sabtu, 12 September 2026 - 07:58 WIB

MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 19:35 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Berita Terbaru