Polres Tanjab Timur Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Meresahkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (10/5/22).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan penangkapan kedua jambret ini setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa penjambretan.

Kedua pelaku penjambretan ditangkap yakni HR dan DS. Sementara satu pelaku lainnya bernama RFR berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku berasal dari Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi seberang,” kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22).

Masih kata Kapolres Tanjab Timur, kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kota Jambi.

“HR ini sudah dua kali masuk penjara, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanaipura. Sementara DS juga telah dua kali masuk bui, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar,” bebe Kapolres.

Dari pemeriksan polisi kedua resedivis kambuhan tersebut telah beraksi di 6 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi BH 5414 NE berwarna hitam.

“Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Kapolres menyatakan, kedua pelaku jambret tersebut bakal diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman berupa 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Andi.(*Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Berita ini 504 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:51 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru