Polres Tanjab Timur Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Meresahkan

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (10/5/22).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan penangkapan kedua jambret ini setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa penjambretan.

Kedua pelaku penjambretan ditangkap yakni HR dan DS. Sementara satu pelaku lainnya bernama RFR berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku berasal dari Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi seberang,” kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22).

Masih kata Kapolres Tanjab Timur, kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kota Jambi.

“HR ini sudah dua kali masuk penjara, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanaipura. Sementara DS juga telah dua kali masuk bui, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar,” bebe Kapolres.

Dari pemeriksan polisi kedua resedivis kambuhan tersebut telah beraksi di 6 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi BH 5414 NE berwarna hitam.

“Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Kapolres menyatakan, kedua pelaku jambret tersebut bakal diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman berupa 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Andi.(*Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Pemuda Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : Pengakuannys Untuk Modal Nikah
Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas
BREAKING NEWS : Personel Polres Tanjabbar Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam di Betara
18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Kost, Polresta Jambi Tetapkan Pacar Tersangka Sebagai Penadah
Berita ini 495 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 18:48 WIB

Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal

Sabtu, 9 November 2024 - 16:03 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

Sabtu, 9 November 2024 - 15:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol

Rabu, 6 November 2024 - 18:57 WIB

Pemuda Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : Pengakuannys Untuk Modal Nikah

Berita Terbaru