Lebih lanjut AKBP Padli menuturkan, modus operandi dari tindak pidana ini, para pelaku mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya, di samping Kamar para Pelaku yang kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.
Masih dikatakan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, kronologis kejadian korban bersama Ridho (Saksi) Minggu (15/1/23) sekira Pukul 08.00 Wib pergi nonton Road Race ke Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah selesai menonton pada Pukul 17.30 Wib korban dan saksi pulang ke Tanjung Jabung Barat dan mampir untuk Makan Malam kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di Tungkal Pukul 21.30 Wib.
“Sampai di Tungkal Ridho menanyakan kepada Korban apakah mau diantar ke Rumah atau tidak. Korban menyampaikan takut untuk pulang ke Rumah karena sudah malam takut atau ditegur atau dimarahi orang tuanya. Sehingga kemudian korban minta diantar ke kos milik temannya MR (Pelaku),” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres setibanya di Kos milik MR, korban bertemu Pelaku HG dan dua orang lainnya Inisial AP dan HD yang masih Buron. Oleh MR korban diarahkan untuk istirahat di Kamar Kos kosong yang tidak terkunci tepat disebelah Kamar Kos milik MR.
Kemudian, Korban yang sudah di Kamar Kos meminta tolong kepada HG untuk mengecas Handphone nya di Kamar MR kemudian Pelaku HG masuk kamar tempat korban dan berusaha merayu korban, namun tidak dihiraukan korban selanjutnya HG keluar dari Kamar Korban.
Lanjut Halaman Berikutnya………..