Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tambah AKBP Padli, di Hari yang sama didapatkan informasi bahwa Pelaku MR sedang berada di Kos an dan Tim langsung mendatangi Kos an dan mendapati para Pelaku MR bersama Pelaku HG dan H yang kemudian langsung dibawa ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka HG dan H disangkakan 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun,” sebutnya.
“Kemudian Tersangka MR disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun Penjara,” imbuhnya.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli menjelaskan, Tersangka MR akan dilakukan pemeriksaan terpisah karena juga masih dibawah umur.(Bas)