JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penganiayaan pada Minggu, (26/3/23).
Ketiga pelaku tersebut yakni Adjie (25), Nanak (24) dan Odon (29).
Ketiganya menyerahkan diri secara langsung ke Mapolda Jambi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya. Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa atas perlakuan yang merugikan korban tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk meminta memproses para pelaku secara hukum.
“Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, para pelaku sempat melarikan diri namun hari Minggu kemarin para pelaku secara pribadi telah menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Dikatakan Kasubbid Penmas bahwa para pelaku kini telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dilakukan juga pengumpulan barang bukti berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku.
Sebelumnya para pelaku telah melakukan penyerangan dan penganiayaan kepada Ari yang merupakan seorang jurnalis unit Polda Jambi pada Kamis (23/3/23).
Akibatnya Ari mengalami luka serius di bagian tangannya dan saat ini korban harus dirawat dirumah sakit di Jambi.
Setelah kejadian dialamainya, Korban Ari melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polda Jambi.(Ham)