REPUBLIK, 11 Juli 2026 – Struktur penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan paradigma baru yang lebih ekstrem dan berani. Langkah ini dinilai mendesak demi memotong ego sektoral institusi, mencegah konflik kepentingan, serta menghentikan fenomena saling sandera antar-aparat penegak hukum yang kerap menghambat penuntasan kasus-kasus besar di tanah air.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., menyoroti bahwa tumpang tindih kewenangan antara tiga institusi penyidik saat ini—yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK—menjadi akar dari tidak efektifnya penegakan hukum pidana korupsi. Menurutnya, situasi ini kerap menimbulkan friksi dan hambatan psikologis maupun struktural ketika satu lembaga mulai memeriksa oknum dari lembaga penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Poin Utama Reformasi Penegakan Hukum Korupsi
Sebagai bentuk jalan keluar dari kebuntuan regulasi dan birokrasi, Oegroseno menawarkan gagasan konkret yang meliputi:
- Evaluasi Peran Tiga Penyidik: Mempertanyakan efektivitas pembagian tugas penyidikan korupsi di tiga instansi (Polri, Kejaksaan, KPK) yang sering kali berujung pada benturan kepentingan sektoral.
- Penunjukan Penyidik Tunggal: Mengusulkan agar pemerintah dan legislatif mengambil keputusan politik hukum yang tegas dengan memusatkan fungsi penyidikan korupsi hanya pada satu lembaga saja (misalnya Kejaksaan saja atau KPK saja).
- Opsi Otoritas Baru yang Independen: Jika peleburan ke lembaga yang ada sulit dilakukan karena resistensi birokrasi, pemerintah disarankan membentuk satu lembaga penyidik baru yang mandiri dan terbebas dari jerat pengaruh institusi lain.
Langkah peleburan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus masing-masing institusi ke tugas pokoknya secara maksimal. Selain itu, sistem penyidik tunggal atau integratif akan mempermudah koordinasi, transparansi, serta pengawasan publik terhadap penuntasan kasus korupsi di Indonesia.
Oegroseno berharap momentum dari berbagai dinamika hukum belakangan ini dapat melahirkan kebijakan baru yang berpihak penuh pada integritas pemberantasan korupsi, bukan pada ego kelembagaan.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar