Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. (FOTO : Dok. Istimewa/Tangkapan Layar VT Pikiran Rakyat)

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. (FOTO : Dok. Istimewa/Tangkapan Layar VT Pikiran Rakyat)

REPUBLIK, 11 Juli 2026 – Struktur penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan paradigma baru yang lebih ekstrem dan berani. Langkah ini dinilai mendesak demi memotong ego sektoral institusi, mencegah konflik kepentingan, serta menghentikan fenomena saling sandera antar-aparat penegak hukum yang kerap menghambat penuntasan kasus-kasus besar di tanah air.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., menyoroti bahwa tumpang tindih kewenangan antara tiga institusi penyidik saat ini—yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK—menjadi akar dari tidak efektifnya penegakan hukum pidana korupsi. Menurutnya, situasi ini kerap menimbulkan friksi dan hambatan psikologis maupun struktural ketika satu lembaga mulai memeriksa oknum dari lembaga penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu KPK dibentuk karena penyidikan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan dinilai kurang sukses. Namun sekarang, yang muncul justru potensi konflik baru. Jika ada oknum kepolisian diselidiki KPK, muncul hambatan. Sebaliknya, ketika polisi menyelidiki pihak kejaksaan, terjadi gesekan. Kita butuh konsep baru agar urusan penanganan kejahatan serius seperti korupsi ini tidak dibuat main-main,” ujar Oegroseno dalam pernyataan resminya.

Tiga Poin Utama Reformasi Penegakan Hukum Korupsi

Sebagai bentuk jalan keluar dari kebuntuan regulasi dan birokrasi, Oegroseno menawarkan gagasan konkret yang meliputi:

  • Evaluasi Peran Tiga Penyidik: Mempertanyakan efektivitas pembagian tugas penyidikan korupsi di tiga instansi (Polri, Kejaksaan, KPK) yang sering kali berujung pada benturan kepentingan sektoral.
  • Penunjukan Penyidik Tunggal: Mengusulkan agar pemerintah dan legislatif mengambil keputusan politik hukum yang tegas dengan memusatkan fungsi penyidikan korupsi hanya pada satu lembaga saja (misalnya Kejaksaan saja atau KPK saja).
  • Opsi Otoritas Baru yang Independen: Jika peleburan ke lembaga yang ada sulit dilakukan karena resistensi birokrasi, pemerintah disarankan membentuk satu lembaga penyidik baru yang mandiri dan terbebas dari jerat pengaruh institusi lain.

Langkah peleburan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus masing-masing institusi ke tugas pokoknya secara maksimal. Selain itu, sistem penyidik tunggal atau integratif akan mempermudah koordinasi, transparansi, serta pengawasan publik terhadap penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Oegroseno berharap momentum dari berbagai dinamika hukum belakangan ini dapat melahirkan kebijakan baru yang berpihak penuh pada integritas pemberantasan korupsi, bukan pada ego kelembagaan.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
Berita ini 1 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berita Terbaru