Diimingi Uang dan HP, 13 Anak di Jambi Jadi Korban Perdagangan Manusia

- Redaksi

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Perdagangan orang. Mirisnya, 13 Korban merupakan Anak dibawah Umur. Dari pengungkapan kasus ini, pihak Polresta juga berhasil mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Pelaku.

“Berdasarkan laporan atas kehilangan Anak di Polresta Jambi kemudian ditindaklanjuti, saat ini kita berhasil mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Pelaku perdagangan anak dibawah Umur,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK, MH, saat konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi, Senin (27/12/21).

“Tersangka pelaku inisial S (52) merupakan Warga Jakarta , dan Dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15)  yang awalnya merupakan Korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka,” imbuh Kapolresta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta memaparkan, Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A (13) dan D (14)  lalu laporan kedua Korban C (18) dan AA (16). “Dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan Korban perdagangan anak,” sebutnya.

Kronologi kejadian sebut Kapolresta Jambi, Sabtu (4/12/21) Tersangka S memberikm uang transportasi Rp3 Juta kepada Pelaku Anak (Mucikari) ARS, untuk membawa Korban ke Jakarta menuju Hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna malayani Nafsu bejat Tersangka.

“Jadi usai melakukan aksi bejatnya tersangka S memberikan uang Rp3,5 Juta ke setiap Korban, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 Juta dan memberikan kembali uang untuk ongkos ke Jambi Rp2 Juta,” beber Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan jika kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari. Disini Anak yang menjadi korban untuk pemuas Nafsu tersangka sendiri.

Pelaku boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI no tahun 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan saat konferensi Pers juga menyebutkan, Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang , handphone dan  fasilitas lalu tergiur untuk mengikuti ajakan Pelaku anak.

“Sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan Warga Jambi. Untuk hasil lebih lanjut  masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Untuk diketahui, Konferensi pers terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH dan juga  dihadiriDirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan , Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto , Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 634 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Berita Terbaru

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir Saat Melelas Personel IPTU Ilham Tri Kurnia Mutasi ke Polisi Tugas Umum. FOTO :  Viryzha

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Lelas Personel Mutasi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:27 WIB