Diimingi Uang dan HP, 13 Anak di Jambi Jadi Korban Perdagangan Manusia

- Redaksi

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Perdagangan orang. Mirisnya, 13 Korban merupakan Anak dibawah Umur. Dari pengungkapan kasus ini, pihak Polresta juga berhasil mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Pelaku.

“Berdasarkan laporan atas kehilangan Anak di Polresta Jambi kemudian ditindaklanjuti, saat ini kita berhasil mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Pelaku perdagangan anak dibawah Umur,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK, MH, saat konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi, Senin (27/12/21).

“Tersangka pelaku inisial S (52) merupakan Warga Jakarta , dan Dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15)  yang awalnya merupakan Korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka,” imbuh Kapolresta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta memaparkan, Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A (13) dan D (14)  lalu laporan kedua Korban C (18) dan AA (16). “Dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan Korban perdagangan anak,” sebutnya.

Kronologi kejadian sebut Kapolresta Jambi, Sabtu (4/12/21) Tersangka S memberikm uang transportasi Rp3 Juta kepada Pelaku Anak (Mucikari) ARS, untuk membawa Korban ke Jakarta menuju Hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna malayani Nafsu bejat Tersangka.

“Jadi usai melakukan aksi bejatnya tersangka S memberikan uang Rp3,5 Juta ke setiap Korban, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 Juta dan memberikan kembali uang untuk ongkos ke Jambi Rp2 Juta,” beber Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan jika kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari. Disini Anak yang menjadi korban untuk pemuas Nafsu tersangka sendiri.

Pelaku boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI no tahun 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan saat konferensi Pers juga menyebutkan, Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang , handphone dan  fasilitas lalu tergiur untuk mengikuti ajakan Pelaku anak.

“Sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan Warga Jambi. Untuk hasil lebih lanjut  masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Untuk diketahui, Konferensi pers terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH dan juga  dihadiriDirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan , Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto , Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 643 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru