TEBO – Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menggerebek sebuah kamar kos di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya diringkus petugas setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial VR (27) dan SF (31). Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram beserta berbagai alat bukti pendukung lainnya. Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Kecamatan Tebo Tengah. Kamar tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika secara tertutup.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di dalam kamar kos tersebut, petugas menyita:
- 1,43 gram narkotika jenis sabu
- 3 lembar plastik klip bekas pakai
- 2 buah pirek kaca
- Seperangkat alat hisap (bong) dan 1 sendok pipet
- 1 buah buku catatan dan 3 unit ponsel genggam
- Beberapa lembar uang pecahan Rp100.000,-
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Humas Polres Tebo
Halaman : 1 2 Selanjutnya











