JAKARTA, 26 Mei 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan kesiapan pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, hingga Purnabakti/Pensiunan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pencairan dana APBN dan APBD ini akan dimulai secara serentak pada tanggal 2 Juni 2026.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini dikelola secara cermat guna memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang optimal bagi perekonomian nasional. Momentum pencairan sengaja disesuaikan dengan mulainya tahun ajaran baru sekolah guna membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara sekaligus memicu stimulus pertumbuhan konsumsi domestik.
“Pemerintah berkomitmen memberikan Gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi konkret atas pengabdian para aparatur negara dan purnabakti. Kami pastikan instrumen APBN bekerja secara efektif dan prudent untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan terjaganya daya beli jutaan keluarga ASN dan pensiunan, konsumsi rumah tangga nasional diharapkan terus bergerak positif sebagai penopang utama stabilitas ekonomi kita,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komponen Gaji ke-13 tahun 2026 ini akan dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa potongan iuran wajib. Besaran nominal dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (Tukin) bagi instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah.
Proses distribusi anggaran dibagi menjadi dua jalur utama demi menjamin kelancaran teknis di lapangan. Bagi kelompok pensiunan dan purnabakti, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui 46 mitra bayar resmi PT Taspen (Persero). Sementara bagi ASN aktif (PNS, CPNS, PPPK) dan anggota TNI/Polri, pencairan akan dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening satuan kerja (Satker) masing-masing.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi terkait untuk segera merampungkan pengajuan surat perintah membayar agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu. Bagi satuan kerja yang mengalami kendala administrasi, proses pencairan tetap dapat dilayani secara menyusul setelah bulan Juni 2026 tanpa mengurangi hak penerima.*
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar