YTUBE
Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi Segar Namun Berbahaya Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun

Home / Berita

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:21 WIB

Belanja Pegawai 32 Persen dari APBD Tanjab Barat, Sekda : Mau Tidak Mau Harus Dipangkas

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 Hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Surat tertanggal 31 Mei 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tersebut, termaktub di dalamnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, diminta melakukan pemetaan non-ASN di Lingkungan Instansi masing – masing.

Kemudian bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK.

Dalam surat itu juga disebutkan, agar PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing – masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-PNS.

Sehubungan dengan hal itu Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi H. Agus Sanusi mengatakan, sebenarnya ini tidak ada penghapusan hanya dilarang mengangkat Pegawai dari non-PNS.

BACA JUGA :  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

“Kalau mau mengangkat, melalui Jalur Pengawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Undang – Undang ASN sama itu PP nya. Jadi itu cuma mengingatkan,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/6/22).

Hanya saja yang akan menjadi permasalahan nanti terkait alokasi belanja pegawai, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

“Jadi maksimal belanja Pegawai itu 30 persen dari APBD. Bukan Menpan-RB yang memangkas itu. Tetapi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut terakhir 2023 bahwa belanja Pegawai itu maksimal 30 persen,” katanya.

Sementara untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sambung H. Agus Sanusi, saat ini belanja Pegawainya 32 persen mengalami kelebihan 2 (Dua) persen. Dan duitnya sekitar Rp35 Milyar.

BACA JUGA :  Konsolidasi Ketua Partai Demokrat, NasDem dan PKS di Tanjabbar Sepakat Memenangkan Anies Baswedan

“Prediksi 34 hingga 35 Milyar. Tidak mungkin belanja Pegawai itu, Gaji PNS dipotong. Karena PNS itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya,” kata H. Agus Sanusi Sekda Tanjung Jabung Barat.

“Statement Undang – Undang itulah yang memungkinkan pemangkasan. Dan mau tidak mau dipangkas,” tambahnya.

Disinggung bagaimana dengan Honorer,? Sekda menyampaikan itu dikembalikan kepada OPD masing – masing dan Tahun ini tidak ada pengangkatan PPPK hanya Tahun lalu.

“Kalau Tahun lalu ada PPPK 63 Orang. Konsep awalnya dibiayai APBN makanya dibuka untuk PPPK. Ternyata tidak. Makanya, hingga 2 (Dua) Tahun tidak diangkat – angkat. Kita tidak berani sampai 5 (Lima) Tahun jadi akhirnya diangkat hanya 3 (Tiga) Tahun,” sebut H Agus Sanusi.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Santri di Jambi Diwarnai Lomba Video dan Risalah Santri, Ini Pemenangnya

Berita

Sukses SKD CPNS 2019, Peserta Dapat Lakukan Beberapa Hal Ini

Berita

Pembatasan Jam Malam Diberlakukan di Tanjab Barat

Berita

Gerak Cepat Keseriuasn Pjs. Gubernur Jambi Ardy Daud Tangani COVID-19

Berita

Warga Jambi Terus Dihantui Kemacetan Akibat Akngkutan Batu Bara

Berita

Satu Jamaah Haji Asal Tanjab Barat Kloter 22 Wafat

Berita

Ini Penyebab Air PDAM Tak Mengalir, Ada Pipa Bocor di Teluk Nilau

Berita

6 Orang Meninggal Terjebak Kebakaran Wisma Abu di Tembilahan