Belanja Pegawai 32 Persen dari APBD Tanjab Barat, Sekda : Mau Tidak Mau Harus Dipangkas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 Hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Surat tertanggal 31 Mei 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tersebut, termaktub di dalamnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, diminta melakukan pemetaan non-ASN di Lingkungan Instansi masing – masing.

Kemudian bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu juga disebutkan, agar PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing – masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-PNS.

Sehubungan dengan hal itu Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi H. Agus Sanusi mengatakan, sebenarnya ini tidak ada penghapusan hanya dilarang mengangkat Pegawai dari non-PNS.

“Kalau mau mengangkat, melalui Jalur Pengawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Undang – Undang ASN sama itu PP nya. Jadi itu cuma mengingatkan,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/6/22).

Hanya saja yang akan menjadi permasalahan nanti terkait alokasi belanja pegawai, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

“Jadi maksimal belanja Pegawai itu 30 persen dari APBD. Bukan Menpan-RB yang memangkas itu. Tetapi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut terakhir 2023 bahwa belanja Pegawai itu maksimal 30 persen,” katanya.

Sementara untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sambung H. Agus Sanusi, saat ini belanja Pegawainya 32 persen mengalami kelebihan 2 (Dua) persen. Dan duitnya sekitar Rp35 Milyar.

“Prediksi 34 hingga 35 Milyar. Tidak mungkin belanja Pegawai itu, Gaji PNS dipotong. Karena PNS itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya,” kata H. Agus Sanusi Sekda Tanjung Jabung Barat.

“Statement Undang – Undang itulah yang memungkinkan pemangkasan. Dan mau tidak mau dipangkas,” tambahnya.

Disinggung bagaimana dengan Honorer,? Sekda menyampaikan itu dikembalikan kepada OPD masing – masing dan Tahun ini tidak ada pengangkatan PPPK hanya Tahun lalu.

“Kalau Tahun lalu ada PPPK 63 Orang. Konsep awalnya dibiayai APBN makanya dibuka untuk PPPK. Ternyata tidak. Makanya, hingga 2 (Dua) Tahun tidak diangkat – angkat. Kita tidak berani sampai 5 (Lima) Tahun jadi akhirnya diangkat hanya 3 (Tiga) Tahun,” sebut H Agus Sanusi.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tebo Amankan 47,05 Gram Sabu dan Uang Rp4,15 Juta di Betung Bedarah Barat
Cerita Awak Mobil Tangki dan Operator SPBU di Balik Sukses Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Tunjukkan Jiwa Korsa, Kapolres Tanjab Barat Jenguk Anggota Sakit di Rumahnya
Pemkab Tanjab Barat dan ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal
Akselerasi Link and Match, Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi adalah Kunci Menangkan Persaingan Industri
Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok
Antisipasi Laka Air, Polres Tanjab Barat Tatap Muka Dengan Pengusaha Speedboat Bahas Alat Keselamatan
Jambi Darurat Asap! 144 Hotspot Terdeteksi, 4.267 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Berita ini 402 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Tebo Amankan 47,05 Gram Sabu dan Uang Rp4,15 Juta di Betung Bedarah Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Cerita Awak Mobil Tangki dan Operator SPBU di Balik Sukses Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Tanjab Barat dan ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Akselerasi Link and Match, Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi adalah Kunci Menangkan Persaingan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok

Berita Terbaru