Belanja Pegawai 32 Persen dari APBD Tanjab Barat, Sekda : Mau Tidak Mau Harus Dipangkas

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 Hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Surat tertanggal 31 Mei 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tersebut, termaktub di dalamnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, diminta melakukan pemetaan non-ASN di Lingkungan Instansi masing – masing.

Kemudian bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu juga disebutkan, agar PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing – masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-PNS.

Sehubungan dengan hal itu Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi H. Agus Sanusi mengatakan, sebenarnya ini tidak ada penghapusan hanya dilarang mengangkat Pegawai dari non-PNS.

“Kalau mau mengangkat, melalui Jalur Pengawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Undang – Undang ASN sama itu PP nya. Jadi itu cuma mengingatkan,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/6/22).

Hanya saja yang akan menjadi permasalahan nanti terkait alokasi belanja pegawai, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

“Jadi maksimal belanja Pegawai itu 30 persen dari APBD. Bukan Menpan-RB yang memangkas itu. Tetapi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut terakhir 2023 bahwa belanja Pegawai itu maksimal 30 persen,” katanya.

Sementara untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sambung H. Agus Sanusi, saat ini belanja Pegawainya 32 persen mengalami kelebihan 2 (Dua) persen. Dan duitnya sekitar Rp35 Milyar.

“Prediksi 34 hingga 35 Milyar. Tidak mungkin belanja Pegawai itu, Gaji PNS dipotong. Karena PNS itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya,” kata H. Agus Sanusi Sekda Tanjung Jabung Barat.

“Statement Undang – Undang itulah yang memungkinkan pemangkasan. Dan mau tidak mau dipangkas,” tambahnya.

Disinggung bagaimana dengan Honorer,? Sekda menyampaikan itu dikembalikan kepada OPD masing – masing dan Tahun ini tidak ada pengangkatan PPPK hanya Tahun lalu.

“Kalau Tahun lalu ada PPPK 63 Orang. Konsep awalnya dibiayai APBN makanya dibuka untuk PPPK. Ternyata tidak. Makanya, hingga 2 (Dua) Tahun tidak diangkat – angkat. Kita tidak berani sampai 5 (Lima) Tahun jadi akhirnya diangkat hanya 3 (Tiga) Tahun,” sebut H Agus Sanusi.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB