REPUBLIK – Niat mulia menyejahterakan 2,3 juta tenaga honorer kini menjadi “bom waktu” bagi keuangan daerah. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masif telah mendorong belanja pegawai di banyak daerah menembus batas kewajaran. Kini, dengan hiruk pikut akan diberlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), daerah terjepit di antara kewajiban moral menggaji pegawai dan ancaman sanksi negara.
Di balik keriuhan pengangkatan PPPK dan ancaman UU HKPD, ada realitas pahit yang jarang dibahas: pembangunan fisik di daerah sedang sekarat. Ketika belanja pegawai (belanja operasi) naik, ruang untuk belanja modal langsung menyempit. Ini bukan lagi asumsi, tapi hukum matematika APBD yang kaku.
Data: Tsunami Anggaran yang Tak Terbendung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktanya, belanja pegawai di banyak daerah saat ini sudah berada di zona merah. Data Kemenkeu menunjukkan rata-rata nasional belanja pegawai masih bertengger di angka 34,8%, sementara UU HKPD mematok batas maksimal 30% pada tahun 2027.
- Rata-rata Nasional: Belanja pegawai menyedot 34-36% APBD, sementara belanja modal seringkali tertatih di angka 15-18%.
- Kasus Ekstrim: Di daerah dengan rasio gaji >45% (seperti di beberapa kabupaten di NTT, Sulawesi, dan Sumatera), belanja modal untuk pembangunan baru seringkali tersisa kurang dari 10%. Sisanya habis untuk biaya operasional kantor dan perjalanan dinas.
Beberapa daerah bahkan sudah mengalami “obesitas fiskal” yang kronis:
- Kabupaten Karimun mencatat belanja pegawai mencapai 42%.
- Kota Jambi melaporkan beban gaji menyedot 59% APBD setelah pengangkatan ribuan PPPK.
- Kota Tasikmalaya dan Kota Sukabumi terjebak di angka 41%.
Asumsinya sederhana namun mematikan: jika satu orang PPPK memiliki beban gaji dan tunjangan sekitar Rp4 juta/bulan, maka pengangkatan 2.000 orang menambah beban Rp96 miliar per tahun. Bagi daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) rendah, tambahan ini bukan sekadar angka, melainkan pemangkasan paksa jatah pembangunan jalan, sekolah, dan puskesmas.
Dilema UU HKPD: Mandat vs Realitas
Pasal 146 UU HKPD adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memaksa daerah untuk efisien. Di sisi lain, ia mengabaikan fakta bahwa “pembengkakan” ini adalah instruksi pusat lewat seleksi CASN nasional.
Ini adalah ironi fiskal: Pusat yang membuka keran pengangkatan, namun Daerah yang harus menanggung “tagihan” gajinya. Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) untuk gaji PPPK seringkali tidak mencakup kenaikan tunjangan dan iuran jaminan sosial secara utuh, sehingga daerah terpaksa menguras pos belanja modal.
Buah Simalakama 2027
Jika pada 2027 rasio 30% tidak tercapai, daerah akan dihantam sanksi pemotongan DAU. Ini adalah lingkaran setan:
- Belanja pegawai tinggi to Rasio melampaui 30%.
- Pusat memotong DAU sebagai sanksi.
- Pendapatan daerah turun, namun beban gaji tetap to Rasio belanja pegawai justru semakin membengkak.
Solusi Radikal: Jangan Hanya Tambal Sulam
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan “satu ukuran untuk semua”. Perlu langkah konkret:
- Relaksasi Transisi: Perpanjang masa transisi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya didominasi oleh tenaga guru dan kesehatan (pelayanan dasar).
- Audit Beban Kerja Total: Hentikan segala bentuk honorarium kegiatan dan perjalanan dinas yang tidak relevan. Belanja pegawai harus “diet ketat” di sektor administratif untuk memberi ruang pada gaji PPPK.
- Kepastian DAU Permanen: Pusat harus menjamin bahwa seluruh komponen gaji PPPK (termasuk kenaikan berkala) ditanggung oleh APBN secara permanen, bukan hanya “uang pancingan” di tahun pertama.
Jangan Jadikan Daerah “Kantor Camat Raksasa”
Pemerintah Pusat tidak boleh tutup mata. Memaksakan UU HKPD 30% tanpa sinkronisasi data gaji PPPK dalam DAU adalah kebijakan yang buta realitas. Daerah terancam berubah fungsi: dari lembaga pembangunan menjadi sekadar “kantor administrasi raksasa” yang hanya sibuk mengurus absensi dan penggajian pegawai, sementara rakyatnya tetap melewati jalan berlumpur.
Solusi Mendesak:
Pusat harus mengeluarkan kebijakan “Safe Harbor”: Belanja pegawai untuk PPPK pelayanan dasar (Guru & Tenaga Kesehatan) harus dikeluarkan dari perhitungan plafon 30% selama masa transisi 5 tahun ke depan. Tanpa itu, UU HKPD hanya akan menjadi alasan sah bagi lumpuhnya pelayanan publik di daerah.
Kesimpulan
Transformasi birokrasi lewat PPPK jangan sampai menjadi “pembunuh” pembangunan daerah. Jika UU HKPD ditegakkan tanpa solusi pendanaan yang jujur, tahun 2027 bukan menjadi tahun kemandirian, melainkan tahun di mana APBD berubah menjadi sekadar “buku gaji” raksasa yang lumpuh fungsi pembangunannya.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


