JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya