Kasus Kekerasan Wali Murid Terhadap Kepsek SMAN 10 Tanjabbar, Mendapat Respon Menkopolhukam

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia./FOTO.Google

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia./FOTO.Google

KUALA TUNGKAL – Viralnya kasusus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum wali murid terhadap Kepala SMA Negeri 10 TanjungJabung Barat pada Rabu 4 Maret 2020 pekan lalu yang tak terima anaknya ditegur oleh Kepsek mendapat tanggapan dari sejumlah pihak termasuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia.

Tanggapan itu ia sampaikan melalui cuitan akun @mohmahfudmd dengan screenshot media TV One yang memberitakan pengungkapan kasusu tersebut oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Mahfud MD menilai seorang wali murid tersebut sungguh keterlaluan telah demikian memperlakukan sang kepsek. Begini isi cuitan Menkopolhukam itu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pg ini ada berita seorang wali murid di Tanjung Jabung menganiaya kepala sekolah dgn keji dan menghina krn sang kepala sekolah melakukan tindakan pendisiplinan thd muridnya yg adl anak si penganiaya. Ini hrs ditindak tegas, apalagi si penganiaya diketahui menyimpan senjata api”.

 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial BM pada Senin (09/03/20) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa Mobil Truk bermuatan logging.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dalam pres rilisnya kepada wartawan, Selasa (10/03/20) mengungkapkan, BM ditahan berawal dari laporan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat yang menerima perlakuan penganiayaan dan ancaman dari BM pada Rabu 4 Maret lalu.

Saat itu pelaku mendatangi kepsek di sekolah yang tak terima anaknya ditegur bermain hp saat ujian semester 12 berlangsung. Dimana saat ujian online menggunakan wifi, karena jaringan lemot, kepsek menginstruksikan agar hp siswa dikumpulkan.

Tidak tahu pemasalahan sebenarnya, meneria aduan anaknya, tiba-tiba pelaku datang ke SMAN 10 dan langsung marah-marah, lalu melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap kepsek.

Polisi telah menetapkakn BM menajdi tersangka dengan pasal berlapis, pasal penganiayaan dan pencancaman serta UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 pasal kepemilikan senjata api illegal.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Berita ini 157 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Berita Terbaru