Langkah Menuju Lisensi Pembayaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Melihat signifikansi TikTok di Indonesia, terutama dalam hal jumlah pengguna, tidak mengherankan bahwa perusahaan ini memiliki rencana untuk memperoleh lisensi pembayaran. TikTok memiliki sekitar 125 juta pengguna aktif setiap bulan di Indonesia, angka ini hampir setara dengan jumlah pengguna di Eropa. Bahkan di Amerika Serikat (AS), jumlah pengguna TikTok mencapai 150 juta. Fakta ini menunjukkan betapa besar dampak dan potensi TikTok dalam ekosistem digital di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, TikTok memiliki kemitraan dengan Douyin, platform serupa di Cina yang juga dimiliki oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok. Tahun 2020 lalu, Douyin berhasil memperoleh lisensi pembayaran di Cina. Ini merupakan perkembangan positif dalam upaya perusahaan untuk menghadirkan layanan pembayaran di berbagai negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka merangkum informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa TikTok sedang dalam tahap awal pembicaraan dengan Bank Indonesia guna mendapatkan izin pembayaran yang diperlukan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk mengalokasikan dana investasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Konfirmasi yang telah diberikan oleh juru bicara TikTok dan Bank Indonesia sangat menekankan pentingnya langkah ini dalam mendukung ekosistem para pembuat konten dan pelaku usaha lokal yang aktif dalam platform TikTok. Mengingat besarnya jumlah pengguna TikTok di Indonesia, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan industri digital di tanah air.

Penulis : Andhika

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Pertamina Pastikan Harga BBM Seluruh Indonesia Tidak Naik Per 1 April 2026
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tetap Per 1 April 2026, Stok Dijamin Aman
Berita ini 175 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 17:51 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan

Berita Terbaru

Infografis panduan resmi langkah-langkah mengikuti lelang secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di situs lelang.go.id. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Finansial

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB