Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan sidang etik yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya atas kasus Narkoba.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding tersebut disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA :  BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan

Ramadhan mengatakan tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 5 kilogram sabu dari total barang bukti narkotika sebanyak 41,4 kilo milik Satres Narkoba Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara Linda Pujiastuti untuk dijual,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA :  FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(Cnn)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Cnnindonesia.com

Berita Terkait

AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat
Ups Jangan Tersinggung, Soal Honorer Mendagri Sebut Banyak Tumbuh dari Timses dan Keluarga Pejabat di Daerah!
Sebutan Hari Libur Nasional ‘Isa Almasih’ Diubah Jadi Yesus Kristus di Kalender 2024
Ini Daftar 9 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini di Kemendagri
Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN
Berita ini 59 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 12:06 WIB

Petugas Damkar Pos Pengabuan Amankan Buaya Sepanjang 2 Meter

Selasa, 19 September 2023 - 00:44 WIB

Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Senin, 18 September 2023 - 19:32 WIB

Gudang Rongsokan Milik Rezi Terbakar, Kapolsek Bango Lakukan Ini

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Jumat, 15 September 2023 - 19:30 WIB

Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergi Jelang Pemilu 2024

Kamis, 14 September 2023 - 19:14 WIB

Buka Blokade Jalan Lintas Bangko-Kerinci Oleh Warga, Ini Upaya Dilakukan Kapolres Merangin

Rabu, 13 September 2023 - 19:10 WIB

BREAKING NEWS : 5 Remaja Terduga Melakukan Asusila Diamankan Satpol PP dari Amukan Massa

Senin, 11 September 2023 - 19:31 WIB

Nama-Nama 3 Besar Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Merangin

Berita Terbaru

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambiditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin. FOTO : Istimewa

Provinsi Jambi

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 Sep 2023 - 00:04 WIB