Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan sidang etik yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya atas kasus Narkoba.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding tersebut disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Ramadhan mengatakan tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 5 kilogram sabu dari total barang bukti narkotika sebanyak 41,4 kilo milik Satres Narkoba Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara Linda Pujiastuti untuk dijual,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(Cnn)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi
Berita ini 142 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:23 WIB

Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WIB

Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru